Malaysian Blogger Arrested
[Update 23 September 2008] RPK got two years jail term under the draconian internal security act (ISA).
A Malaysian blogger arrested. The reason as the Deputy Inspector-General of Police Tan Sri Ismail Omar put it:
This arrest was made after our investigations showed that he (Raja Petra) did certain things which could cause unrest among the citizens of various races in this country
The blogger named Raja Petra Kamarudin (RPK) is a popular figure in Malaysia. He’s also a journalist and politician.
Picture: RPK the arrested Malaysian blogger
Hopefully, it won’t happen (again) in Indonesia.
[Update 20 September 2008] Another Malaysian blogger arrested
Malaysian blogger Syed Azidi Syed Aziz, better known as Kickdefella, was arrested by the police because of his online campaign to fly the Malaysian flag upside down. The blogger was released Saturday afternoon.



Ternyata ngeblog juga bisa melanggar hukum ya? bagaimana dengan UU di indonesia. apakah blogger bisa dijerat dengna UU ITE?
Sedikit mengomentari, ISA (Internal Security Act) yang dibuat oleh pemerintah Malaysia sejak jaman Mahathir pada mulanya bertujuan untuk menjaga keamanan negara dari isu2 separatisme dll yang terjadi di dalam negara. Tapi belakangan ini ISA dipakai untuk kepentingan partai politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. Secara kebangsaan, Malaysia mundur kearah 20 tahun kebelakang. Kalau saya ibaratkan, ISA di Malaysia sudah seperti Petrus di Indonesia pada tahun 60-70an (maafkan saya kalau salah menyebut tahun), tapi pada intinya puluhan tahun yang lalu di Indonesia yang berani berkata ‘tidak’ pada pemerintah terancam hilang atau tidak selamat; demikian pula yang terjadi di Malaysia sekarang ini.
Saya hanya berharap semoga Indonesia ga akan berjalan mundur lagi ke belakang seperti halnya yang terjadi di Malaysia
Btw, salam kenal dari blogger baru…
Hopefully, this will not happen in Indonesia. Yet we must be careful in speaking our opinion in blog.
And now RPK is doing two years in a detention facility if I am not mistaken.
The ISA is a repressive and draconian piece of legislation that is not relevant to the more open societies that we live in in 2008.
How can we hold our government’s accountable if they put us in jail for voicing our opinions and concerns.
If the government of Malaysia has a problem with what RPK writes with regards to the factual accuracy of his blog writings then I am sure Malaysia has defamation and libel laws that could deal with that. The ISA is simply a tool of repression used to mute dissent.
Di Indonesia sepertinya hal-hal seperti ini pernah terjadi dulu saat masih jaman Orba. Kalo sekarang sih kayaknya sudah mulai bebas, meskipun dibeberapa tempat tampaknya yang terjadi adalah bebas yang kebablasan…
berarti yang ngeledek indonesia bisa juga dong ditangkep ..
salam,
http://www.perantara.net
waduh ga bole sembarangan kita ngeblog sekarang??? yang berhubungan ama nasionalisme salah2 malah di tangkap. tp sepertinya di indonesia nggak ada de yang kayak gt. atau belum ada?? belum ada cyber law disini huahahaha
blogger unite untuk perubahan radikal di negeri ini.
beware of law! be careful
As soon as possible Indonesia will follow that!?#*&????/ hehehehe…
Hmm.. berbahay tuh buat kelangsungan hidup para blogger..