53 Responses

  1. aku jagoan SEO : persiapan menjelang malam lailatul Qodar bulan ramadan | Konsultasi Kesehatan

    [...] yang sangat mudah difahami. Panduan dan tutorial wordpress  mudah sekali difahami. Terima kasih mas Fatih Syuhud. Yang masih kuinggat dulu menjelang tahun 2008 kalau aku berkomentar yang muncul bukan  nama [...]

  2. Hendrawan

    hah?, I do not know that RUU Pornografi is accepted…

  3. Hafily

    “Aneh-aneh saja Pemerintah ini. Pornografi dan pornoaksi diurusin, tapi korupsi di DPR, pembunuhan dan pemusnahan orang, kekerasan politik, subsidi, dll tidak diurusin dengan serius.” Sebagian tidak sempat ngurus rakyat karena terpengaruh ekspos media syahwat macam begituan itu..

  4. Hafily

    Duh, Ustadz luar biasa kreatif. Samangken kauleh ampon lumayan bisa natah blog, cokop pantes e pandheng. Sadejeh blajar derih panjenengan. Insyaallah telasan nyabis de’ panjenengan kaangguy blajar lebih lanjut. Manabih luang, e atoreh ningaleh blog kauleh. Mator sakalangkong, Tadz..

  5. oaken

    hope the best for indonesia.

  6. Delvi

    I pray: Oh lord please enlighten those dim-witted yet holier-than-thou law makers that making sure the people are well fed and educated is more important than meddling with their carnal desire.

    Just pass some laws or enforce the existing ones to make sure there is no more rakyat queue to their death just like in Pasuruan. Oh, please enact some laws to ensure all of the people to go to school so that they will never ever vote for pretend-to-be-sanctimonious yet lustful morons we have in the parliament now. (Duh, I am not sure such laws will ever be tabled let alone passed)

    I am not in the position of encouraging pornography, yet please you in the artikel pendidikan Indonesia and the like minded fellers, yes you who seem to generalize that everything west is evil and everything ‘islamic’ will send you to heaven as soon as your ‘god fearing soul’ has expired on earth, look deeper into the acts. Learn to read between the lines. This law is never about what is written below:

    Pasal 3
    Pengaturan pornografi bertujuan:
    a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

    b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

    c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
    d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

    You don’t have to enact particular laws and waste the rakyat’s money just to obtain point number a and b. You’ve got religion, have u not? Methinks all of existing religions in our country teach the faithful ones about that. I also think that none of our bhineka culture here in Nusantara ever teaches the people who support that culture to be kurang ajar or tidak berakhlak. Name me if you have one. If you really pious you will do good things just for “Demi Allah”. Otherwise you are doing riya. Am I right? For example, if you cover your body just because the porn law Pasal 4 point h criminalizes ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau alat kelamin, you ain’t God fearing fella. In other words,the punishment from man-made laws namely: getting jailed or fined, is more effective to get the shit out of you than God’s wrath. In short, you are more afraid of human than you are afraid of God. Isn’t it syirik? So, see most of you in Hell.

    Sorry If I use Islamic terms since this is the only religion I have knowledge in it so that I can argue from it’s perspective. And apparently I was born Muslim. If you accuse me of being secular, I will gladly inform you that I wear jilbab since I was 12, sejak tamat esde, if jilbab is your parameter to judge the piety of a Muslim woman (how pathetic). I fast when Ramadan comes except for few days and sooooo rarely fail to perform my five times prayer. (Now I am doing Riya, God please forgive me Thy shameless servant. Amin).
    On ketelanjangan or something close to telanjang I have a mouthful to rattle on it. You in artikel pendidikan and the like minded people tell me what do you mean by telanjang? Do u have any exact definition on what telanjang is? Is telanjang simply means you mortal do not put anything on? Or if you have put something on you are not telanjang anymore? You can boast from your vantage point that you are civilized and berakhlak since you put your peci or sorban or jilbab or gamis or baju koko or tee or jeans or baju kurung on. You call yourself tidak telanjang since your culture says so. I repeat your culture or ethnic culture. So what about our fellow country men and women in let say papua or mentawai or kalimantan? The Papuans will never think they are telanjang despite they only sport a koteka for the men and a rumbai skirt for the women baring their breasts. Their culture never criminalizes them from doing so. What rights have you, yes you whose culture suggests you to put on baju kurung or peci or sarung or kaus kaki judge them from your culture perspective. Are you going to say that these papuans or balinese or Mentawaians are terbelakang or tidak berakhlak or tidak bermoral? If so, it means you are racist to boot. You are chauvinist to the core. You are even colonialist. Don’t you know that this is how Euro-centric anthropology used to view this people simply because they do not worship their Jesus and do not cover their body the way these European lots do. And it is “used to” I scream at you, yes you at artikel pendidikan Indonesia and the like minded posters. If you are not that good in this English I will use Bahasa Indonesia to make my point across. Pandangan dari segi antropologi bahwa suku yang ga pake baju itu terbelakang atau tidak modern adalah sudah tidak dipakai lagi. Karena itu adalah pandangan Eurosentris yang penuh dengan dogma-dogma kolonialisme. Geddit? Now who is more westernized then me you Western hater?

    Are you going to criminalize, let say, the papuans (especially those who still cherish to sport koteka) to be telanjang since they happen to be part of this bhineka country because Sukarno fought so hard to make them one of us? Then, its better for them to have their own way. There is no need for them to go along with us, the Indonesian bagian barats who wear baju kurung or teluk belanga, who despise them even look down at them. See my point! This moronic law will cause this country to disintegrate. Terpecah belah. No Bhineka. If you shall push this law be enacted just be prepared to teach you kids and brats at school that sejak undang undang porno disahkan DPR Indonesia telah kekurangan sejumlah provinsi yang budaya penduduknya adalah memakai koteka, kemben, cawat, dan rok rumbai. Meaning, no more Indonesia from Sabang sampai Merauke I am telling ye.
    (sigh)

    Then, listen to me you in artikel pendidikan and the like minded porn-phobia, this law ain’t gonna protect children and woman as it mouths in pasal 4 point c. This law will only victimize woman. By agreeing to this point you, yes you at artikel pendidikan, have doomed me, us, woman into the satanic cycle of patriarchal oppression. What are we woman? Sex Object? Answer me please. Why only us, woman and children, to be protected as emphasized by the law? what about men? They are porn-proof I presume. If you, yes you in article pendidikan Indonesia , real smart and you should’ve known the message behind this line. This law infantilizes us woman for it puts us woman at the same level as children. This country is sexist then. We are woman not kids. The former has grown up; the latter yet to grow up.

    And for point pasal 4 point d, you yes you at artikel pendidikan Indonesia please enlighten me. I beg you please shed some light into my thick head which one is porn which one is not? Oh yes, this law in Pasal 1 point 1 does explain that:
    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
    I really can’t comprehend this passage. I’s becoming stupid M telling yer.
    If materi sekualitas like what this ridiculous act has dictated is porn, just C4 (it is a bomb u know) Candi Borobudur since it’s wall is full of this so-called materi seksuaklitas. Doesn’s it get lingga and yoni engraved on its wall? It symbolizes persetubuhan you know, fornication!!! I don’t remember I am getting horny at the moment I see that sculpture. See it does not membangkitkan hasrat seksuak SAYA. It does to you, yes you at article pendidikan Indonesia and the like minded people? If so, Oh my Gawd, that means your mind is so weak. Go school your urge and help yourself. I pity thee my good fellas.
    Moreover, by advertising Candi Borobudur to the world as our main tourism attraction you are indeed commercializing pornography. Geddid. So should you push on passing this chauvinist and sexist law, the first person detained will be our mentri pariwisata or even the president since he is the boss. You see my point now?
    This law stands on a shaky ground. It does not worth a penny to enact it. This is just a move made by our anggota dewan yang terhormat to feel good about themselves since they have done nothing worth flattering. They want to pass this law because they want to get more vote in the 2009 election since this law gives impression they are God fearing feller who care about akhlak and moral. I tell you since the tsunami and other disaster our people are becoming more religious (to be exact more takut mati and masuk neraka) so anything sounded religious like this porn law will excite them and relieve their worry from the torture of Hell. And these yang terhormats only care to fool around with the rakyat’s fear. See, it is nothing about being religious nor civilized never ethical but completely political. Don’t let them fool you.
    Ahhhh. I’m done with my bragging.
    I am at peace now.
    Thank you

  7. Oddy

    This democratic system is far from democracy that Rosululloh SAW did. It will be many contradictions there. The true democracy where we follow everything that is Rosululloh SAW brought. Every commands and prohibitions that come from him must be followed without asking why or how. If tauhid is declared pornography will be destroyed by itself.

  8. Andree

    Oh well, when it comes to religiosity, people tend compasionately to either react “I am with God and you are not” or “Go to hell with your God. I am secular”.

    Frankly speaking, I am with this Bill. But still, i cannot define how to stipulate these ideas under a law. I grasp the ideas but i caught many concern of those who are against it as well. I believe that this is no longer an age where religiosity or other virtuous norms expressed through a symbol namely law. I’d rather repair the morality issues through ‘bottom up medication’ (LOL) than top down ones. Take a look at how you could try to approach children and youths rather than act loudspeaking the people about the dos and donts. And many more; we do what most speaker-activists don’t. Speaking something is proven never to solve any question. Just act locally.

    By the way, i like your blog. Cool. Rare to see like this.

  9. SANTI

    ARGUMENTASI PRO & KONTRA RUU PORNOGRAFI

    Silahkan dibaca dengan HATI & PIKIRAN JERNIH

    -PERTAMA
    *KONTRA :RUUAP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak
    menilai, jika RUUAP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
    memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para
    wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain
    dikhawatirkan akan dilarang.

    *PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih
    dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus
    dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
    kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras
    dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan
    Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-
    nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan.
    Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi
    memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu
    dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur,
    memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
    lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka
    mulai kita ajari berpakaian yang ‘benar’ dan lebih ‘beradab’, yakni
    dengan pakaian yang menutup aurat.

    -KEDUA
    * KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.
    * PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya
    adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP,
    berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya
    menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama
    alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
    masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual
    sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan
    kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

    -KETIGA
    *KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman.

    *PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang
    dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas
    penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
    tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi
    guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh
    dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan
    kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang
    mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman
    hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks
    dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak
    kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan
    karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

    KEEMPAT
    *KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat.
    Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
    sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum,
    bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi
    inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

    *PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
    dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU
    Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
    kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan
    narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum
    atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah
    juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar
    dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana
    yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU
    justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

    -KELIMA
    *KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi
    maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang
    sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

    *PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP
    dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
    pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami
    sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

    -KEENAM
    *KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU
    AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini.

    * PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru
    akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah.
    Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan
    merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil,
    alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana
    tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.

  10. SANTI

    ARGUMENTASI PRO & KONTRA RUU PORNOGRAFI

    Silahkan dibaca dengan HATI & PIKIRAN JERNIH

    -PERTAMA
    *KONTRA :RUUAP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak
    menilai, jika RUUAP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
    memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para
    wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain
    dikhawatirkan akan dilarang.

    *PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih
    dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus
    dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
    kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras
    dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan
    Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-
    nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan.
    Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi
    memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu
    dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur,
    memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
    lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka
    mulai kita ajari berpakaian yang ‘benar’ dan lebih ‘beradab’, yakni
    dengan pakaian yang menutup aurat.

    -KEDUA
    * KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.
    * PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya
    adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP,
    berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya
    menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama
    alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
    masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual
    sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan
    kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

    -KETIGA
    *KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman.

    *PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang
    dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas
    penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
    tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi
    guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh
    dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan
    kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang
    mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman
    hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks
    dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak
    kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan
    karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

    KEEMPAT
    *KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat.
    Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
    sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum,
    bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi
    inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

    *PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
    dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU
    Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
    kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan
    narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum
    atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah
    juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar
    dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana
    yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU
    justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

    -KELIMA
    *KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi
    maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang
    sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

    *PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP
    dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
    pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami
    sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

    -KEENAM
    *KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU
    AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini.

    * PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru
    akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah.
    Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan
    merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil,
    alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana
    tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.
    ARGUMENTASI PRO & KONTRA RUU PORNOGRAFI

    Silahkan dibaca dengan HATI & PIKIRAN JERNIH

    -PERTAMA
    *KONTRA :RUUAP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak
    menilai, jika RUUAP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
    memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para
    wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain
    dikhawatirkan akan dilarang.

    *PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih
    dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus
    dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
    kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras
    dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan
    Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-
    nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan.
    Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi
    memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu
    dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur,
    memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
    lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka
    mulai kita ajari berpakaian yang ‘benar’ dan lebih ‘beradab’, yakni
    dengan pakaian yang menutup aurat.

    -KEDUA
    * KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.
    * PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya
    adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP,
    berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya
    menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama
    alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
    masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual
    sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan
    kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

    -KETIGA
    *KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman.

    *PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang
    dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas
    penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
    tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi
    guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh
    dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan
    kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang
    mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman
    hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks
    dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak
    kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan
    karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

    KEEMPAT
    *KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat.
    Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
    sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum,
    bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi
    inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

    *PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
    dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU
    Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
    kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan
    narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum
    atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah
    juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar
    dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana
    yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU
    justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

    -KELIMA
    *KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi
    maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang
    sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

    *PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP
    dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
    pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami
    sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

    -KEENAM
    *KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU
    AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini.

    * PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru
    akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah.
    Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan
    merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil,
    alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana
    tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.

Leave a Reply