<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>A. Fatih Syuhud &#187; sex</title>
	<atom:link href="http://www.fatihsyuhud.com/tag/sex/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fatihsyuhud.com</link>
	<description>A blog on news and blogging SEO tips &#38; tutorial, Indonesia, Islam and more</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Nov 2011 20:29:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>33 Children Raped Because Ariel Porn Videos</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/33-children-raped-because-ariel-porn-videos/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/33-children-raped-because-ariel-porn-videos/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2010 00:32:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asides]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.com/?p=7522</guid>
		<description><![CDATA[Indonesian Child Protection Commission (KPAI &#8211; Komisi Perlindungan Anak Indonesia) said that the circulation of celebrities pornographic video gives a very big negative impact. Dozens of children were raped because of those artists porn videos. &#8220;From June 14 to June [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesian Child Protection Commission (KPAI &#8211; Komisi Perlindungan Anak Indonesia) said that the circulation of <a title="Ariel Peterpan Luna Maya sex video" href="http://www.fatihsyuhud.com/luna-maya-ariel-deny-sex-video-scandal/">celebrities pornographic</a> <a title="Ariel Peterpan Cut Tari Sex Video" href="http://www.fatihsyuhud.com/cut-tari-ariel-peterpan-sex-video-on-internet/">video</a> gives a very big negative impact. Dozens of children were raped because of those artists porn videos.</p>
<p>&#8220;From June 14 to June 23 KPAI received  report of 33 children aged between 4-12 years old were raped. According to Hadi, <a title="Ariel Peterpan" href="http://www.fatihsyuhud.com/ariel-peterpan/">Ariel&#8217;s</a> porn videos have really very bad impacts for the kids. Since the celebrities involved in the sex tape are highly idolized by young people.</p>
<p>Hadi explained, the number of victim of  rape against children because of Ariel porn video was so worrying.  The perpetrators confessed before they rape, they watched Ariel&#8217;s video.</p>
<p>&#8220;The perpetrators are between 16 &#8211; 18 years old. All who are caught by police claimed that they sexually aroused after watching Ariel&#8217;s sex video,&#8221; said Hadi as quoted by Detikcom.</p>
<p>The KPAI&#8217;s reports resonance <a title="Boys Pornography exposure impacts" href="http://www.fatihsyuhud.com/boys-with-pornography-exposure-more-likely-to-harass-girls/">the latest finding that teenagers who are exposed to pornography are proned to harass girls.</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/33-children-raped-because-ariel-porn-videos/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Boys with Pornography Exposure More Likely to Harass Girls</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/boys-with-pornography-exposure-more-likely-to-harass-girls/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/boys-with-pornography-exposure-more-likely-to-harass-girls/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 00:16:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asides]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.com/?p=7438</guid>
		<description><![CDATA[Kids and teenage boys who are exposed to pornography are more likely to be mentally less normal in seeing girls or women. Timesonline reports BOYS exposed to porn are more likely to indulge in casual sex and less likely to [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kids and teenage boys who are exposed to pornography are more likely to be mentally less normal in seeing girls or women. Timesonline reports</p>
<p>BOYS exposed to porn are more likely to indulge in casual sex and less likely to form successful relationships when they grow older, according to research carried out in a dozen countries.</p>
<p>The report, Harms of Pornography Exposure Among Children and Young People, also found that young boys who see pornography are more inclined to believe there is nothing wrong with pinning down or sexually harassing a girl.</p>
<p>Michael Flood, who carried out the study at the Australian Research Centre in Sex, Health and Society, said: “There is compelling evidence from around the world that pornography has negative effects on individuals and communities.</p>
<p>“We know it is shaping sexual knowledge. Some people may think that is good. But porn is a very poor sex educator because it shows sex in unrealistic ways and fails to address intimacy, love, connection or romance. Often it is quite callous and hostile in its depictions of women. [<a rel="nofollow" href="http://www.timesonline.co.uk/tol/news/uk/crime/article6999874.ece" target="_blank">more</a>]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/boys-with-pornography-exposure-more-likely-to-harass-girls/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Dark Side of Austrian Culture: a Fritzl Case</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/dark-side-of-austrian-culture-a-fritzl-case/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/dark-side-of-austrian-culture-a-fritzl-case/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2009 03:44:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogger Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[rape]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fatihsyuhud.com/?p=3392</guid>
		<description><![CDATA[Stefanie Marsh of the Times London reports from Vienna that the Yosef Fritzl incest case (raped his daughter for years) could have been stopped had Austrian system been transparent: The Kampusch story was regarded in Austria as unique. Less than [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Stefanie Marsh of the Times London <a href="http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/europe/article5947424.ece" target="_blank">reports</a> from Vienna that the Yosef Fritzl incest case (raped his daughter for years) could have been stopped had Austrian system been transparent:</p>
<blockquote><p>The Kampusch story was regarded in Austria as unique. Less than two years later it emerged that Josef Fritzl had been keeping his daughter in a cellar. Far from examining the similarities, the authorities exaggerated the differences — “two one-offs”.</p>
<p>The real scandal is that not only was Fritzl’s crime preventable but also that it could have been stopped many times. The Austrian Government is quick to cite privacy but I suspect that the contents of its official files would give Elisabeth Fritzl far too many grounds to sue the State.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/dark-side-of-austrian-culture-a-fritzl-case/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sex Pedophile Jailed for Eight Years</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/sex-pedophile-jailed-for-eight-years/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/sex-pedophile-jailed-for-eight-years/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 11:18:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogger Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[australia]]></category>
		<category><![CDATA[pedophile]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fatihsyuhud.com/?p=3186</guid>
		<description><![CDATA[Pedophile jailed over `brutal sex attack&#8217; on young siblings A man who carried out a &#8220;callous and brutal&#8221; sex attack on a seven-year-old girl and her 11-year-old brother has been sentenced to eight years&#8217; jail. Adam Bradley Field, 19, pleaded [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://news.theage.com.au/breaking-news-national/sex-attacker-jailed-for-eight-years-20090226-8ixa.html" target="_blank">Pedophile jailed over `brutal sex attack&#8217;</a> on young siblings</p>
<blockquote><p>A man who carried out a &#8220;callous and brutal&#8221; sex attack on a seven-year-old girl and her 11-year-old brother has been sentenced to eight years&#8217; jail.</p>
<p>Adam Bradley Field, 19, pleaded guilty in the West Australian District Court to charges arising from the attack on the pair as they walked home from their suburban Perth primary school on November 11 last year.</p>
<p>The court was told the girl had been so traumatised that her medical examination took place under general anaesthetic.</p>
<p>Field had enticed the siblings into bushland, where he assaulted them one by one, making each one watch while the other was being harmed.</p>
<p>He broke down in court as prosecutor Kate Cook read out graphic details of the sex attacks.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/sex-pedophile-jailed-for-eight-years/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>It&#8217;s official: Men really are the weaker sex than women</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/its-official-men-really-are-the-weaker-sex-than-women/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/its-official-men-really-are-the-weaker-sex-than-women/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Dec 2008 08:20:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogger Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[female]]></category>
		<category><![CDATA[male]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>
		<category><![CDATA[sexuality]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fatihsyuhud.com/?p=1784</guid>
		<description><![CDATA[Unsurprising research finds: The male gender is in danger, with incalculable consequences for both humans and wildlife, startling scientific research from around the world reveals. The research – to be detailed tomorrow in the most comprehensive report yet published – [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.independent.co.uk/news/science/its-official-men-really-are-the-weaker-sex-1055688.html" target="_blank">Unsurprising research finds:</a></p>
<blockquote><p>The male gender is in danger, with incalculable consequences for both humans and wildlife, startling scientific research from around the world reveals.</p>
<p>The research – to be detailed tomorrow in the most comprehensive report yet published – shows that a host of common chemicals is feminising males of every class of vertebrate animals, from fish to mammals, including people.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/its-official-men-really-are-the-weaker-sex-than-women/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Testosterone patch may Bring Back sex drive in women</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/testosterone-patch-may-bring-back-sex-drive-in-women/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/testosterone-patch-may-bring-back-sex-drive-in-women/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2008 12:03:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogger Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[hasrat seksual]]></category>
		<category><![CDATA[menopause women]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>
		<category><![CDATA[sex drive]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fatihsyuhud.com/?p=1360</guid>
		<description><![CDATA[Postmenopausal women who have lost interest in sex may be able to bring their libidos back to life with a testosterone patch, according to new research published this week in The New England Journal of Medicine.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Postmenopausal women who have lost interest in sex may be able to bring their libidos back to life with a testosterone patch, <a href="http://www.cnn.com/2008/HEALTH/conditions/11/06/healthmag.testosterone.patch.sex/" target="_blank">according to new research </a>published this week in The New England Journal of Medicine.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/testosterone-patch-may-bring-back-sex-drive-in-women/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang Pornografi (UUP)</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.com/undang-undang-pornografi-uup/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.com/undang-undang-pornografi-uup/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 21:29:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>A. Fatih Syuhud</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogger Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sex]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.com/?p=7736</guid>
		<description><![CDATA[Rancangan UU Pornografi or Pornography Bill (formely anti-pornography bill) has been enacted as Law or UU Pornografi to prevent and eradicate pornogpraphy in Indonesia on 30 October 2008. The contents of UUP can be read below. Use Google translate of [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rancangan UU Pornografi or Pornography Bill (formely anti-pornography bill) has been enacted as Law or UU Pornografi to prevent and eradicate pornogpraphy in Indonesia on 30 October 2008. The contents of UUP can be read below. Use <a rel="nofollow" href="http://translate.google.com/" target="_blank">Google translate</a> of you don&#8217;t understand Bahasa Indonesia</p>
<p>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI (UUP)</p>
<p><strong>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p><strong>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam  bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar  bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk  pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau  pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual  dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.<br />
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan  oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,  televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan  komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang  cetakan lainnya.<br />
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang  berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden  Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.<br />
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan  perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong></p>
<p>Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,  penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,  kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga  negara.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,  berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha  Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak  masyarakat;<br />
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari  pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di  masyarakat.</p>
<p><strong>BAB II<br />
LARANGAN DAN PEMBATASAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,  menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,  menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi  yang memuat:<br />
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.kekerasan seksual;<br />
c.masturbasi atau onani;<br />
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />
e.alat kelamin.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang  mengesankan ketelanjangan;<br />
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung  layanan seksual.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,  memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh  perundang-undangan.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya  menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model  yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam  pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,  eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi  lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai  objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,  Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,  menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk  atau jasa pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan  pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat  dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.seni dan budaya;<br />
b.adat istiadat; dan<br />
c.ritual tradisional.</p>
<p><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,  penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan  kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan  Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>BAB III</strong><br />
<strong>PERLINDUNGAN ANAK</strong></p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi  dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,  keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,  pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi  setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</p>
<p>2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan  sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>BAB IV<br />
PENCEGAHAN</strong></p>
<p><strong>Bagian Kesatu<br />
Peran Pemerintah</strong></p>
<p><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan  pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,  Pemerintah berwenang:<br />
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk  pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui  internet;<br />
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan  penggunaan pornografi; dan<br />
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari  dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan,  penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,  Pemerintah Daerah berwenang:<br />
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk  pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui  internet di wilayahnya;<br />
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan  penggunaan pornografi di wilayahnya;<br />
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam  pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di  wilayahnya; dan<br />
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka  pencegahan pornografi di wilayahnya.</p>
<p><strong>Bagian Kedua<br />
Peran Serta Masyarakat</strong></p>
<p><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap  pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat  dilakukan dengan cara:<br />
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur  tentang pornografi; dan<br />
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak  pornografi.</p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b  dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.</p>
<p><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan  peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>BAB V<br />
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap  pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang  Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.<br />
<strong>Pasal 25</strong></p>
<p>Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang  Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana  meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan  cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya;  dan<br />
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi  lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,  memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail  komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data  elektronik lainnya.</p>
<p>(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau  penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau  membuka data elektronik yang diminta penyidik.</p>
<p>(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan  elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima  penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik  data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat  data tersebut didapatkan.</p>
<p><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang  diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.</p>
<p>(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang  diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat  pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan  sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi  data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p><strong>BAB VI<br />
PEMUSNAHAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.</p>
<p>(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang  sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan  pornografi;<br />
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang  dimusnahkan.</p>
<p><strong>BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA</strong></p>
<p><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,  menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,  memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana  denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan  paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6  (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling  sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling  banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua  miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 33</strong></p>
<p>Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,  memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana  denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 34</strong></p>
<p>Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2  (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda  paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak  Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 35</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya  menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima  miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 36</strong></p>
<p>Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang  mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling  lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam  pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,  eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi  lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak  Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai  obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang  sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal  32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga)  dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,  menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk  atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima  puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar  rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama  suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap  korporasi dan/atau pengurusnya.</p>
<p>(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak  pidana tersebut dilakukan oleh orang?orang, baik berdasarkan hubungan  kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan  korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama?sama.</p>
<p>(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,  korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.</p>
<p>(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) dapat diwakili oleh orang lain.</p>
<p>(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus  korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan  pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.</p>
<p>(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka  panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut  disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat  pengurus berkantor.</p>
<p>(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya  pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari  pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7),  korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.pembekuan izin usaha;<br />
b.pencabutan izin usaha;<br />
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau<br />
d.pencabutan status badan hukum.</p>
<p><strong>BAB VIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu)  bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri  atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.</p>
<p><strong>Pasal 43</strong></p>
<p>Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana  pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan  Undang-Undang ini.</p>
<p><strong>Pasal 44</strong></p>
<p>Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik  Indonesia.</p>
<p><strong>PENJELASAN:</strong></p>
<p><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang,  oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang  didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan  paksaan, pemerkosaan.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh  dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang  tembus pandang.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil  fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan”  misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang  mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan  atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga  pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana  pendidikan lainnya.</p>
<p>Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,  atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat  digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga  dimaksud.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang  dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan  kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi  lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat,  memperbanyak, atau menggandakan.<br />
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan,  menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan,  memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.<br />
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan,  mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.<br />
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam  ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju  renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan  konteksnya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya  penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan  yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak  mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak  melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang  menggambarkan lingga dan yoni.</p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh  pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait  dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah  pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah  pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.com/undang-undang-pornografi-uup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk: basic
Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 1/35 queries in 0.127 seconds using disk: basic
Object Caching 575/651 objects using disk: basic

Served from: www.fatihsyuhud.com @ 2012-02-12 05:05:42 -->
